Beranda | Artikel
Menjadi Hakim Zhalim
Jumat, 30 Juni 2017

MENJADI HAKIM ZHALIM

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Semua manusia menginginkan keadilan. Jika ada permasalahan, maka manusia membutuhkan keputusan dengan kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya para Nabi adalah hakim bagi umatnya yang menyelesaikan perselisihan mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

نَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ وَأَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ

Manusia itu adalah umat yang satu, (setelah timbul perselisihan) maka Allâh mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allâh menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. [Al-Baqarah/2: 213]

KEWAJIBAN MEMUTUSKAN DENGAN KEBENARAN
Menjadi hakim yang memutuskan dengan kebenaran dan keadilan merupakan perkara yang diperintahkan oleh Allâh Azza wa Jalla. Allâh Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya dengan firman-Nya:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allâh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allâh), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allâh menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. [Al-Mâidah/5: 49]

Allâh Azza wa Jalla juga memerintahkan para penguasa untuk memutuskan perkara dengan kebenaran dan keadilan. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

Sesungguhnya Allâh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allâh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allâh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. [An-Nisa/4: 58]

BERATNYA TUGAS HAKIM
Akan tetapi memutuskan perkara dengan kebenaran dan keadilan tidak mudah. Karena itu membutuhkan ilmu, keteguhan hati, keberanian dan kekuatan. Dari sini kita mengetahui, mengapa banyak Ulama Salaf tidak mau menjadi hakim, bahkan sebagian mereka lari meninggalkan kotanya untuk menghindari jabatan hakim. Beratnya memangku jabatan hakim digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- “مَنْ جُعِلَ قَاضِياً بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ”

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa dijadikan hakim di antara manusia, maka sesungguhnya dia disembelih tanpa menggunakan pisau.” [1]

Imam as-Sindi rahimahullah menjelaskan tentang makna dia disembelih tanpa menggunakan pisau’, “Yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang berat, karena penyembelihan dengan pisau lebih mudah bagi hewan sembelihan, berbeda dengan tanpa pisau.”

Atau yang dimaksudkan adalah bahwa dia disembelih dengan penyembelihan yang tidak menyebabkan kematian fisik. Namun, penyembelihan itu menjadikannya tidak mati juga tidak mati, karena bukan penyembelihan yang menggunakan pisau sampai mati, tetapi dia tidak selamat dari penyembelihan sehingga tetap tidak hidup (nyaman).

Ada juga yang mengatakan: yang dimaksudkan bukanlah penyembelihan yang dikenal orang pada umumnya, tetapi itu adalah ungkapan kebinasaan agamanya, bukan kebinasaan badannya. Karena dia diuji dengan sesuatu kesusahan yang terus menerus dan penyakit yang kronis, yang akan diikuti dengan penyesalan sampai hari kiamat.

Mayoritas Ulama membawa (makna hadits di atas) kepada celaan memangku jabatan hakim dan agar menjauhinya, karena bahaya yang ada padanya. [2]

HAKIM ZHALIM DOSA BESAR
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan, jika hakim tidak memutuskan dengan keadilan, maka setan akan menjadi kawannya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ مَعَ القَاضِي مَا لَمْ يَجُرْ، فَإِذَا جَارَ تَخَلَّى عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ

Dari Abdullah bin Abi Aufa, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allâh bersama hakim selama dia tidak menyimpang, jika dia menyimpang Allâh meninggalkannya, dan syaitanpun menemaninya.”[3]

Bahkan lebih dahsyat dari itu adalah bahwa banyak hakim masuk neraka, karena penyimpangannya atau karena kebodohannya. Oleh karena inilah perbuatan hakim yang membuat keputusan yang menyimpang dari kebenaran merupakan dosa besar.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ، اثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ: رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ

Hakim-hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga : Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, lalu dia memutuskan hukum dengan kebenaran, maka dia di surga; Seseorang (hakim)  yang memutuskan hukum dengan kebodohan, maka dia di neraka; Dan seorang (hakim) yang menyimpang di dalam keputusan, maka dia di neraka” [4]

Maka para hakim hendaklah waspada, serta senantiasa berusaha mencari keridhaan Allâh dan itulah yang lebih utama dibandingkan kesenangan dunia yang sementara. Memberikan putusan yang benar berdasarkan syari’at-Nya itu yang menjadi kewajiban mereka. Semoga Allâh selalu menjauhkan kita dari segala keburukan dan memudahkan kita di dalam kebaikan.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. Ahmad, no. 7145; Abu Daud, no. 3572; Tirmizi, no. 1325; Ibnu Majah, no. 2308. Dishahihkan  oleh Syaikh Albani, Ahmad Syakir, Syu’aib al-Arnauth, dll
[2] Lihat: Catatan kaki Musnad Ahmad, 12/56; penerbit ar-Risalah
[3] HR. Tirmizi, no. 1330. Dihasankan oleh Syaikh Albani
[4] HR. Ibnu Majah, no. 2315; Tirmizi, no. 1322; Abu Dawud, no. 3573; lafazh hadits ini bagi Ibnu Majah. Dishahihkan  oleh Syaikh Albani, Ahmad Syakir, Syu’aib al-Arnauth, dll


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6980-menjadi-hakim-zhalim.html